ASPEK
HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI
Pada pelaksanaan
Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum :
1.
Keperdataan ; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan
kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan,
perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam
perjanjian.
2.
Administrasi Negara; menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan
dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
3.
Ketenagakerjaan : menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para
pekerja pelaksana jasa konstruksi.
4.
Pidana : menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang
menyangkut ranah pidana
Aspek Hukum Perdata
Pada umumnya
adalah terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam
perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun
perikatan yang timbul karena undang-undang.
Aspek Hukum Pidana
Bilamana terjadi
cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka
mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi
kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang
memembuatnya.
Aspek Sanksi Administratif
Sanksi
administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa
Konstruksi yaitu ;
1.
Peringatan tertulis
2.
Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3.
Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
4. Larangan
sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
5.
Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi
6.
Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi
KONTRAK
FIDIC
Dalam
perkembangannya, FIDIC merupakan perkumpulan dari asosiasi-asosiasi nasional
para konsultan (Consulting engineers) seluruh dunia. Dari asalnya sebagai suatu
organisasi Eropa, FIDIC mulai berkembang setelah Perang Dunia ke II dengan
bergabungnya Inggris pada tahun 1949 disusul Amerika Serikat pada tahun 1958,
dan baru pada tahun 70-an bergabunglah negara-negara NIC, Newly Industrialized
Countries, sehingga FIDIC menjadi organisasi yang berstandar internasional.
Dari
keterangan-keterangan di atas kita bisa menarik kesimpulan hal-hal yang di
terapkan dalam kontrak Internasional:
1.
Syarat-syarat umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pemakai Jasa
dan Pemberi Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan
kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para pihak berhak untuk manangguhkan
pekerjaan atau memutuskan kontrak.
2.
Hal-hal khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan
khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
3.
Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu
Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya
dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga
memudahkan mencarinya.
4.
Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan
hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan
definisi yang jelas.
5.
Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan
(Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta
prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
6.
Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa
Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period)” yang memang rasanya lebih
tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance
Period”.
7.
Istilah “Denda (Penalty)” yang lazim kita kenal, tidak lagi di gunakan, diganti
dengan istilah “Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidity Damages for Delay)” atau
“Liquidity and Ascertain Damages for Delay”.
KLAIM
KONSTRUKSI
Klaim konstruksi
dapat terjadi antar para pihak yang berkontrak. Tegasnya klaim mungkin saja
datang dari pihak Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa atau sebaliknya. Jadi
tidak benar bila klaim hanya datang dari pihak Pengguna Jasa atau sebaliknya
hanya Pengguna Jasa yang boleh mengajukan klaim. Disamping itu klaim dapat
juga terjadi dari pihak lain diluar kontrak seperti Konsultan
Pengawas/Perencana, para Sub Penyedia Jasa terhadap Pengguna Jasa atau Penyedia
Jasa. Arti klaim sesungguhnya adalah permintaan/permohonan mengenai biaya,
waktu dan atau kompensasi pelaksanaan diluar ketentuan tercantum dalam kontrak
konstruksi. Jadi adalah suatu kekeliruan/salah pengertian yang menganggap klaim
adalah suatu tuntutan. Memang benar klaim adakalanya berakhir dengan suatu
tuntutan baik melalui suatu Badan Peradilan atau Lembaga Arbitrase apabila
permintaan tersebut tidak dikabulkan. Pengajuan klaim dapat dengan berbagai
cara dan yang paling sederhana berupa permintaan lisan sampai dengan permintaan
yang disusun secara tertulis lengkap dengan data pendukungnya.
Para pihak
didalam suatu kontrak konstruksi lebih menyukai pemecahan secara damai tanpa
melalui Badan Peradilan. Mereka menginginkan terdapat keputusan yang cepat,
karena penyelesaian melalui Pengadilan disamping memakan waktu dan biaya,
permasalahannya semakin terbuka untuk umum. Penyelesaian melalui Arbitrase
lebih disukai karena disamping waktu lebih pendek, para arbiter dapat dipilih
yang profesional dan keputusannya adalah final dan mengikat para pihak. Upaya
hukum dalam bentuk apapun bila telah keluar keputusan arbitrase tidak
diperkenankan (berbeda dengan Pengadilan yang memungkinkan banding, kasasi atau
Peninjauan Kembali).
Klaim tidak
lebih dari suatu permintaan atau pemohonan mengenai biaya, waktu atau
kompensasi pelaksanaan atas sesuatu yang telah diberikan atau dimaksud dari
salah satu pihak dalam kontrak kepada pihak lain. Klaim-klaim dapat disajikan
dalam setiap macam bentuk, mulai dari yang tidak resmi atau bahkan permintaan
lisan sampai kepada paket dokumen klaim yang disusun secara rapi. Kesalahan
konsep yang biasa terjadi adalah klaim itu secara alamiah
adalah berupa tuntutan hukum dengan pengertian salah satu pihak menggugat
pihak lain atas suatu kerusakan dalam rasa hukum. Sebetulnya bukan ini
kasusnya. Walaupun beberapa klaim memburuk sampai suatu titik dimana permintaan
membutuhkan tindakan hukum atau arbitrase, kebanyakan diselesaikan jauh
sebelum hal ini terjadi. Kebanyakan mayoritas klaim yang diprakarsai oleh
Pengguna/ Penyedia Jasa diselesaikan melalui perundingan mematuhi
ketentuan-ketentuan atau pendekatan yang disetujui bersama mengenai waktu dan
biaya pelaksanaan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Kategori Klaim
1.
Dari Pengguna Jasa terhadap Penyedia Jasa berupa :
·
Pengurangan nilai kontrak
·
Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan
·
Kompensasi atas kelalaian Penyedia Jasa
2.
Dari Penyedia Jasa terhadap Pengguna Jasa berupa :
·
Tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan
·
Tambahan kompensasi
·
Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis atau bahan.
Sebab-sebab
timbulnya Klaim
1.
Dari pihak Pengguna Jasa
·
Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa cacat atau kurang sempurna.
·
Penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
·
Pemutusan kontrak
2.
Dari pihak Penyedia Jasa
·
Kelambatan atau cacat informasi yang harus diserahkan Pengguna Jasa seperti
gambar-gambar atau spesifikasi.
·
Kelambatan atau cacat dari bahan atau peralatan yang harus disediakan Pengguna
Jasa.
·
Perubahan ketentuan-ketentuan, gambar-gambar atau spesifikasi teknis.
·
Perubahan atau keadaan lapangan yang tidak diketahui
·
Reaksi dari pengaruh pekerjaan yang berturutan.
·
Larangan metode kerja tertentu termasuk kelambatan atau percepatan dari
pelaksanaan proyek.
·
Kontrak yang kurang jelas/perbedaan penafsiran.
Contoh
Kasus
Sebuah
proyek pembangunan Ruko di daerah BSD (Bumi Serpong Damai) dengan kontrak lump
sum di berikan kepada Penyedia Jasa A. Proyek ini harus selesai pada bulan
Desember 2006.
Pada saat
pekerjaan galian untuk pondasi dilakukan ternyata terjadi bencana banjir yang
mengakibatkan tanah yang sudah di gali kembali menutup lubang – lubang galian.
Sehingga Penyedia Jasa harus mengulang pekerjaan tersebut dari awal setelah
banjir itu surut. Berdasarkan hal tersebut maka Penyedia Jasa tersebut
mengajukan klaim perpanjangan waktu dan tambahan biaya sebagai berikut :
1. Klaim
Perpanjangan Waktu
a. Tambahan waktu untuk mengulang pekerjaan galian.
b. Tambahan waktu untuk pekerjaan lain akibat tertundanya pekerjaan galian tersebut.
2. Klaim Tambahan Biaya
a.Tambahan biaya karena waktu pelaksanaan berubah
b. Sewa tambahan alat – alat berat untuk mempercepat pekerjaan
c. Biaya tambahan untuk operator alat berat
a. Tambahan waktu untuk mengulang pekerjaan galian.
b. Tambahan waktu untuk pekerjaan lain akibat tertundanya pekerjaan galian tersebut.
2. Klaim Tambahan Biaya
a.Tambahan biaya karena waktu pelaksanaan berubah
b. Sewa tambahan alat – alat berat untuk mempercepat pekerjaan
c. Biaya tambahan untuk operator alat berat
Oleh
karena klaim – klaim tersebut didukung data yang akurat, hampir seluruhnya
diterima dan dibayarkan oleh Pengguna Jasa. Ditambah dengan klaim – klaim lain,
seluruh klaim yang berdasarkan data yang akurat seluruhnya diterima. Dan
akhirnya proyek tersebut selesai tepat waktu yaitu pada bulan Juni 2007 sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat.
2.
Jenis-jenis klaim
a. Klaim
tambahan biaya dan waktu; Diantara beberapa jenis klaim, akan ditinjau 2 (dua)
jenis klaim yang sering terjadi yaitu klaim yang timbul akibat keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Klaim jenis ini biasanya mengenai permintaan tambahan
waktu dan tambahan biaya.
b. Klaim
biaya tak langsung (Overhead); Selain itu terdapat pula jenis klaim lain
sebagai akibat kelambatan tadi, klaim atas biaya tak langsung (overhead).
Penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan suatu pekerjaan karena sebab-sebab
dari pengguna jasa, meminta tambahan biaya overhead dengan alasan biaya ini
bertambah karena pekerjaan belum selesai.
c. Klaim
tambahan waktu (tanpa tambahan biaya); Walaupun klaim kelembatan kelihatannya
sederhana saja, namun dalam kenyataannya tidak demikian. Misalnya penyedia jasa
hanya diberikan tambahan waktu pelaksanaan tanpa tambahan biaya karena
alasan-alsan tertentu.
d. Klaim
kompensasi lain; Dilain kejadian penyedia jasa selain mendapatkan tambahan
waktu mendapatkan pula kompensasi lain.
Ada
kalanya penyedia jasa tidak mendapatkan seluruh klaim kelambatan yang diminta
karena tidak seluruh kelambatan tersebut kesalahan pengguna jasa. Penyedia jasa
juga mempunyai andil dalam kelambatan tersebut yang terjadi secara tumpang
tindih.
Analisis
Klaim
Bila suatu klaim
muncul, misalkan dari Penyedia jasa kepada Pengguna Jasa (ini yang sering
terjadi) maka klaim tersebut harus dianalisis dengan cermat.
Pertama-tama
Pengguna Jasa harus meneliti apakah klaim tersebut berdasarkan fakta yang dapat
dibuktikan. Kemudian dianalisis dasar hukumnya seperti kesesuaian dengan
kontrak atau peraturan perundang-undangan dan akhirnya tentu saja meng-analisis
biaya yang diminta. Membuktikan apakah klaim tersebut berdasarkan fakta serta
sesuai kontrak tidaklah terlalu sukar karena rujukannya jelas.
Akan tetapi
analisis biaya tidaklah mudah dan dapat bervariasi sesuai kecerdikan Penyedia
Jasa seperti memasukkan tambahan biaya untuk pekerjaan yang sesungguhnya tidak
berubah tapi terpengaruh pelaksanaannya karena ada pekerjaan yang berubah.
Kemudian Penyedia Jasa juga klaim biaya sewa alat yang
menganggur/idle, biaya overhead, tambahan biaya uang karena ada
perpanjangan waktu dlsb.
SENGKETA
KONSTRUKSI
Dari uraian
tentang Klaim Konstruksi telah diketahui bahwa pengertian klaim sesungguhnya
adalah sebuah permintaan (claim is a demand) mengenai tambahan kompensasi
waktu, biaya atau bentuk lain antara pihak yang berkontrak. Dalam suatu Proyek
Konstruksi, klaim bukanlah tuntutan atau gugatan yang terlanjur dianggap benar
di negeri kita. Namun tidak selalu klaim tersebut dapat diselesaikan atau
dipenuhi. Dalam hal klaim tersebut tidak terpenuhi atau terselesaikan, maka hal
itu berarti telah terjadi sengketa antara para pihak yang berkontrak. Inilah
yang dimaksudkan dengan sengketa konstruksi yaitu sengketa yang terjadi dalam
Industri Konstruksi. Sengketa ini harus diselesaikan
Cara-Cara
Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Penyelesaian
sengketa konstruksi dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui :
§ Badan
Peradilan (Pengadilan)
§
Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc)
§
Alternatif Penyelesaian Sengketa
.
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment